Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Tim Cobra Polres Metro

DL/27082021/Kota Metro

---- Dua orang pria yang masing-masing berinisial RDA (24) warga  Jalan Kedondong Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat dan rekanya AR (24) warga Jalan Seri no 12 Kelurahan Yosomulyo Metro Pusat, diamankan Tim Cobra Satres Narkoba Polres kota Metro,  pada Rabu 25 Agustus 2021 sekira pukul  17.30 wib di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjaragung Metro Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro,Iptu Suhery.SH mengatakan, salah seorang dari pelaku merupakan residivis kasus Narkoba. Keduanya merupakan kawan dekat dan masih tetangga.

“ Satu dari dua tersangka tersebut merupakan residivis atas kasus serupa. Ia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu pada tahun 2017. Untuk tersangka RDAY ini merupakan residivis , Jadi keduanya ini masih berstatus bujangan dan belum ada pekerjaan. Keduanya memang pengguna aktif sejak lama," jelasnya.

Saat di interogasi, kedua tersangka  mengaku membeli sabu dengan cara patungan. Lalu keduanya membeli kepada seseorang di Wilayah Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Dari keterangan RDAY, ia mengenal sosok A sebagai penjual narkoba sejak dalam penjara. Ia mendapatkan barang haram tersebut seberat 0,24 gram dari A dengan membayar Rp. 150 Ribu.

"Jadi dari pengakuan mereka, yang mengajak beli adalah RDAY dengan cara patungan. Mereka beli paket hemat seharga Rp 150 Ribu, dan keduanya patungan Rp 75 Ribu per orang. Kemudian mereka berangkat beli kepada seseorang berinisial A di Wilayah Tegineneng. Untuk identitas penjualannya di Tegineneng sudah kami ketahui, seorang berinisial A warga Tegineneng. Dari pengakuan tersangka, mereka transaksi di pom bensin Tegineneng," katanya.

Akibat perbuatnanya  kedua tersangka terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. Polisi kini tengah melakukan pengembangan terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut narkoba bersama para pelaku.

"Dan kami masih melakukan pengembangan siapa saja yang pernah bertransaksi maupun mengkonsumsi bersama para pelaku," tandasnya. (Gun)

Tags