Ditangkap Polisi, Dua Pelajar Madrasyah Berusaha Rampas Motor Ojek

DL/12022020/KALIANDA

---- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap kasus tindak pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (Curas), Rabu malam, 12 Pebruari 2020.

Dua pelaku yang masih berstatus pelajar di salah satu Madrasah Aliyah yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut penuturan korban, Aditya Nurohman (30), warga Dusun Mataram, Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung Lamsel, merasa tidak ada kecurigaan sama sekali ketika dimintai tolong oleh pelaku untuk mendorong Kendaraannya.

"Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku dengan inisial R dan H meminta antar/ngojek dengan membayar jasa sebesar Rp. 100.000, dari SPBU pasir putih menuju arah Kalianda," ungkapnya.

"Saya disuruh turun dan ditinju, dengan diancam mau dibunuh gitu bang, dan saya minta tolong jerit-jerit kepada warga, serta minta tolong dengan security di Grand Elty," tambahnya.

Kapolsek Kalianda, IPTU Dedi Suhendi, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Edi Purnomo, menjelaskan bahwa setibanya di daerah pantai kedua pelaku meminta diantar ke arah pantai sekitar jalan Embe Beach dan pelaku merampas Kendaraan korban.

"Setibanya di TKP jalan umum dekat pantai Embe Beach salah satu pelaku merampas konci kontak korban dan korban pun melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong, sehingga warga yang ada sekitar langsung membantu korban dan melakukan amuk massa terhadap pelaku," bebernya.

Beruntung pihak Polsek Kalianda, dan bhabinkamtibmas mendapatkan informasi dari warga, dan langsung mendatangi TKP serta langsung mengamankan pelaku yang sudah babak belur diamuk massa.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Kedua pelaku sempat diantarkan ke RSUD dr. Bob Bazar SKM Kalianda, untuk mendapatkan tindakan medis, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (Hs)

Tags