Polres Tubaba Amankan Dua Warga Tumijajar Pesta Sabu

DL/14012020/Tuba

---- Dua warga Desa Daya Sakti, kecamatan Tumijajar, kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) harus berurusan dengan polisi, lantaran mengkonsumsi narkoba jenis Sabu dan Inex.

Keduanya adalah IR (34) dan BN (30) di rumah IR, Senin 13 Januari 2020. Ini ditegaskan Kasat Narkoba N.E. Panjaitan SH.MH kepada media Detiklampung.com. “Iya tadi malam sekitar pukul 19.00 wib  kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga memakai Narkoba. Jenis Sabu dan Inex,” katanya.

Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah warga yang berinisial IR (34) sedang dilakukan pesta narkoba atau memakai narkoba. “Kami langsung bergerak bersama 6 anggota untuk melakukan penangkapan." kata Kasat Narkoba, Selasa 14 januari 2020.

Sesampai di rumah pelaku, Polisi berhasil menangkap keduanya, yang kebetulan mereka sedang memakai narkoba. “Kami langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut, kami menemukan 1 paket sabu di sofa beserta 2 alat hisap yang hanya tinggal pipet saja.” Lanjutnya.

Kemudian pelaku digelandang ke Polres setempat. “Pertama kami adakan tes urine terlebih dahulu. Hasil dari tes urine tersebut positif pelaku adalah pemakai Narkoba jenis sabu dan inek. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 dan 114, hukum minimal 5 tahun dan  maksimal 12 tahun. " Ungkapnya.

(Dewa/HR)